kali ini saya akan membahas tentang, ada yang tau gak arti dari keadilan, pasti pada gak tau kan? hahaha
Keadilan
merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan
didalam hidupnya. Berdasarkan sila kelima dari Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.Perbuatan adil
menyebabkan seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya, dan dasar dari hak
ini ialah pengakuan kemanusiaan yang mendorong perbuatan manusia itu
memperlakukan sesama sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaan keadilan
selalu bertalian dengan kehidupan bersama, berhubungan dengan pihak lain dalam
hidup bermasyarakat.
Banyak sekali yang sudah mengartikan keadilan,
salah satunya Aristoteles. Menurutnya, keadilan adalah kelayakan dalam
kehidupan manusia. Namun, kata adil berasal dari bahasa Arab yang dapat
diartikan sebagai titik tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu
di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan
ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Pengertian keadilan sendiri pada umumnya adalah pengakuan dan perlakuan
yang seimbang antar hak dan kewajiban. Dimana keadilan tersebut terletak
pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Dimana hak
yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan
sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Intinya adalah keadaan yang menunjukkan setiap orang mendapatkan apa
yang telah menjadi haknya.
Sudah jelas bukan bahwa adil itu bukan berarti harus “sama”? karena
masih ada sebagian dari kita yang menganggap bahwa adil adalah kesamaan.
Penjelasan sebelum sudah sangat jelas sekali menyatakan bahwa adil
adalah keharmonisan antara hak dan kewajiban.
Sedangkan
faktanya yang dapat kita lihat di Indonesia adalah fenomena yang berkembang bahwa
hukum di negara kita ini seperti dikendalikan oleh kepentingan politik dengan
konsepsi kekuasaan. Berbagai kasus besar seperti mulai tenggelam dengan isu-isu
yang kenaikan BBM dan isu-isu kecil lainnya. Sekarang rasa keadilan di negara
ini sedang dipertanyakan, hal ini dikarenakan hukum di Indonesia yang masih
tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
komentar :
Saya harap keadilan di negara Indonesia
harus betul-betul ditegakkan. Jangan ada tebang pilih lagi dalam menghukum
seseorang. Jika dia bersalah, hukumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku
tanpa harus melihat dia siapa dan jabatannya apa.
0 komentar:
Posting Komentar